RADARPANGANDARAN.COM – Sertifikat tanah kini telah beralih dari bentuk fisik menjadi digital.
Apa sebenarnya sertifikat tanah elektronik itu, dan bagaimana keunggulannya?
Pada Desember 2023, Kementerian ATR/BPN secara resmi meluncurkan sertifikat elektronik dengan berbagai kelebihan, baik dari segi keamanan maupun kemudahan akses.
Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen digital yang membuktikan kepemilikan tanah.
Menurut Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, sertifikat ini dapat dicetak dalam format satu lembar berwarna coklat muda dengan secure paper.
Format ini dilengkapi dengan barcode dan peta lokasi tanah di bagian belakangnya.
Selain lebih praktis, sertifikat elektronik juga lebih tahan terhadap risiko pemalsuan dibandingkan sertifikat konvensional.
Cara Mengakses Sertifikat Elektronik
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa sertifikat elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Di dalamnya, pemilik tanah dapat melihat informasi lengkap mengenai daftar kepemilikan tanah beserta detailnya.
BACA JUGA:Â Promo Imlek dari BNI Belanja Hemat, Liburan Nikmat!
Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dokumen penting karena semua data tersimpan secara aman di dalam sistem digital.
Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik
Selain kemudahan akses, sertifikat elektronik juga memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.
Harison Mocodompis menambahkan bahwa data sertifikat disimpan dalam bentuk blok data yang tidak dapat diubah oleh pihak tidak berwenang.