Jangan Abaikan Perlindungan dan Asuransi
Bekerja di luar negeri tanpa perlindungan hukum ibarat berlayar tanpa pelampung. Karena itu, pastikan kamu terdaftar sebagai PMI resmi di BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) atau lembaga penempatan resmi lainnya. Setelah itu, daftarkan dirimu untuk mendapatkan asuransi tenaga kerja luar negeri, agar kamu terlindungi dari risiko seperti kecelakaan kerja atau masalah kontrak.
Sebelum terbang, kamu juga wajib ikut Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). Program ini membekali kamu dengan pengetahuan seputar budaya negara tujuan, hak-hak pekerja, dan cara mencari bantuan hukum kalau terjadi masalah. Jadi, jangan lewatkan tahap ini ya, karena ini bisa jadi bekal penting selama kamu bekerja di luar negeri.
Pilih Jalur Penempatan yang Resmi
Sekarang banyak tawaran kerja luar negeri bertebaran di internet, tapi kamu harus jeli. Pastikan lowongan yang kamu pilih terdaftar di situs resmi Kementerian P2MI atau SISKOP2MI. Kamu bisa memilih program antar-pemerintah (G to G) atau antar-perusahaan (P to P) melalui P3MI resmi.
Kalau kamu sudah profesional dan ingin mandiri, ada juga skema penempatan mandiri, tapi risikonya lebih besar karena perlindungan hukumnya lebih terbatas. Jadi, selalu pastikan kamu mendaftar lewat BP2MI, Dinas Ketenagakerjaan, atau lembaga resmi agar perjalanan kariermu di luar negeri tetap aman dan legal.
Tentukan Negara dan Bidang Kerja yang Tepat
Setiap negara punya karakter kerja dan budaya yang berbeda. Saat ini, negara yang paling banyak membuka peluang bagi pekerja migran Indonesia antara lain Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Bidang kerja juga beragam, mulai dari manufaktur, perikanan, perawat lansia, pekerja rumah tangga, hingga sopir profesional. Sebelum memilih, pelajari dulu budaya kerja dan aturan di negara tujuan supaya kamu bisa beradaptasi dengan cepat dan nyaman.







