Petugas mengambil sampel, mengujinya di laboratorium, lalu mengumumkan hasilnya secara terbuka.
Ketika BPOM menemukan kandungan bahan kimia obat di dalam produk herbal, lembaga itu langsung menarik produk dari pasaran.
BPOM memusnahkan stok di gudang dan menindak produsen secara hukum. Langkah ini melindungi masyarakat dari risiko keracunan obat dan efek jangka panjang.
BPOM juga mengedukasi masyarakat agar membeli produk herbal yang legal. Lembaga ini mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar resmi melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.
Dengan cara ini, masyarakat dapat menghindari produk herbal palsu dan berbahaya.
Tanaman Beracun Masuk Daftar Bahan yang Dilarang
Bahan herbal yang dilarang di Indonesia tidak hanya berasal dari campuran kimia, tetapi juga dari tanaman alami yang mengandung racun. Salah satu contohnya ialah biji Abrus precatorius atau biji saga.
Biji ini mengandung racun abrin yang sangat mematikan. Satu biji saja dapat menyebabkan kejang, muntah, dan kematian.
BPOM melarang penggunaan biji saga sebagai bahan obat tradisional. Selain itu, beberapa tanaman seperti kecubung, jarak pagar, dan akar tuba juga termasuk bahan yang dilarang. Tanaman-tanaman tersebut mengandung senyawa toksik yang merusak sistem saraf dan pencernaan.
BPOM terus memperbarui daftar bahan berbahaya berdasarkan penelitian toksikologi terbaru. Lembaga ini memastikan semua produk tradisional hanya menggunakan bahan alami yang aman dan sesuai standar kesehatan.
Produk Herbal Ilegal Menimbulkan Efek Berbahaya
Penggunaan produk yang mengandung deksametason membuat wajah membulat, tekanan darah naik, dan daya tahan tubuh menurun. Sementara sibutramin menyebabkan jantung berdebar, mual, dan risiko stroke meningkat.