Jadi, kata dia, tenaga honorer yang akan mengikuti CAT dianggap masih aktif bekerja di organisasi perangkat daerah.
Tenaga honorer yang sudah mengabdi lama di Pemprov Banten, diharapkannya dapat diangkat menjadi PPPK sebelum penghapusan non-PNS diberlakukan.
Jadi, kata dia, pengangkatan honorer jadi PPPK di Pemprov Banten harus dilakukan sebelum tanggal 24 Desember 2024 atau sebelum masa penghapusan non PNS.
“Karena sesuai amanat undang-undang setelah tanggal itu tidak ada lagi pegawai non-PNS,” ujarnya.
Page: 1 2
RADAR PANGANDARAN.COM – Mantan gelandang Nerazzurri, Evaristo Beccalossi, meramalkan bahwa Davide Frattesi akan menjadi andalan…
RADAR PANGANDARAN.COM – Salah satu ceramah Gus Baha membahas tentang pentingnya ketenangan hati dalam urusan…
BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM - Striker Persib David da Silva sudah bersiap melawan Madura United di Stadion…
RADAR PANGANDARAN.COM – Ada solusi praktis bagi yang punya lahan terbatas, untuk membuat hunian asri…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Tembok kokoh FC Twente Mees Hilgers mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.…
RADAR PANGANDARAN.COM – Mengusung gaya minimalis yang estetis, pembuatan taman kering dengan batu koral menjadi…
This website uses cookies.