Home Nasional Ini 5 Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Provinsi Jawa Barat

Ini 5 Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Provinsi Jawa Barat

5. Bebas bea balik nama kendaraan second (BBNKB II).

Baca Juga:Israel Invasi Darat Lebanon, Erdogan: Netanyahu Akan Mengalami Nasib yang Sama dengan Hitler

Ketentuan pajak 2024

Melalui website resminya bapenda.jabarprov.go.id, mengajak kepada untuk memanfaatkan program tersebut.

Seperti yang sudah diulas di atas, ada banyak manfaat program yang bisa dirasakan.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi berharap dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Baca Juga:Pengumuman, Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ada Diskon?

Selain itu, program diharapkan dapat memberikan keringanan kepada yang punya tunggakan pajak.

Agar bisa mendapatkan manfaat dari ini, ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan di antaranya sebagai berikut:

  • Tanggal jatuh tempo hingga 30 hari sebesar 2 persen.
  • Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari hingga 180 hari sebesar 4 persen.

Itulah ketentuan yang harus dipenuhi oleh .

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengetahui seputar program ini melalui website ataupun .