Home Uncategorized Ini Syarat Calon Pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran, Pendaftaran Masih Dibuka

Ini Syarat Calon Pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran, Pendaftaran Masih Dibuka

Syarat calon pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran.
Syarat calon pengawas TPS di Kabupaten Pangandaran. Image: Bawaslu Kab.Pangandaran

PANGANDARAN, RADARPANGANDARAN.COM – Simak syarat calon pengawas TPS di pada artikel berikut ini.

Bawaslu membuka pendaftaran pengawas TPS untuk serentak tahun 2024.

Pendaftaran pengawas TPS di sudah dibuka pada 12 September dan akan berakhir 28 September 2024.

Bawaslu melalui website resminya mengajak kepada masyarakat yang punya integritas tinggi untuk mengikuti seleksi pengawas TPS.

Baca Juga:HORE! Wisatawan yang Naik KA Pangandaran Akan Langsung Diangkut ke Pantai, Begini Teknisnya

Bawaslu membutuhkan sebanyak 774 pengawas TPS di wilayah Pangandaran.

Banyaknya kebutuhan untuk pengawas tempat pemungutan suara ini menjadi kesempatan bagi warga yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara 2024.

singkatannya, memiliki peranan penting dalam mengawasi proses 2024. Terutama saat pemungutan suara di TPS.

Proses pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Kecamatan masing-masing.

Baca Juga:Begini Efek Gempa Bumi di Bandung dan Garut, Rumah Rusak, Tiang Listrik Ambruk