Jadi jika menyangkut penilaian kinerja atau kebutuhan, kata dia, kembali lagi kepada individunya.
Dengan demikian jika mau diperpanjang, maka tingkatkan kinerjanya dengan baik.
Jika yang dikhawatirkan tentang masa kerja, kata dia, alhamdulillah sudah dijamin tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak, sambungnya.
Walaupun, ujarnya, di dalam PermenPAN-RB 6/2024 tidak dijelaskan hak dan kewajiban PPPK. Apa saja yang bisa dilakukan dan apa yang didapatkan.
Nur berharap di KepmenPAN-RB diatur lebih detail tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024.
Semoga tahun ini honorer khususnya K2 dengan pengabdian lama bisa selesai menjadi ASN PPPK.
“Terima kasih Pak MenPAN-RB Azwar Anas dan DPR RI, ini kado istimewa buat honorer semuanya,” kata Bunda Nur Baitih, sapaan akrabnya.
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Peringkat Timnas Indonesia di FIFA terus mengalami peningkatan. Per hari Kamis 19…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Kesempatan bagi Anda yang ingin berkarir sambil berkontribusi untuk negara. Sebanyak 14…
BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM - Ada yang menarik pada laga Persib vs Port FC di Stadion Si…
RADAR PANGANDARAN.COM – Kiper Arsenal, David Raya, mengungkapkan rahasia di balik keberhasilannya menggagalkan penalti Mateo…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Ketua Umum PSSI Erick Thohir menargetkan Timnas Indonesia tembus peringkat 100 FIFA.…
RADAR PANGANDARAN.COM – Surat kabar Italia, La Gazzetta dello Sport, mengungkapkan bahwa pelatih Paulo Fonseca…
This website uses cookies.