Berikut langkah-langkah cara cek penerima KJP menggunakan NIK:
Siapkan perangkat yang tersambung internet.
Pastikan Anda memiliki perangkat seperti smartphone, tablet, atau komputer dengan koneksi internet yang stabil.
Buka browser dan akses situs resmi KJP.
Kunjungi situs www.kjp.jakarta.go.id.
Pilih bagian KJP.
Di halaman utama situs, cari dan pilih menu atau bagian yang menyediakan informasi mengenai KJP.
Masukkan NIK siswa.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari siswa yang ingin Anda cek statusnya sebagai penerima KJP.
Klik Cari dan tunggu hasilnya.
Setelah mengklik tombol ‘Cari’, tunggu beberapa saat hingga data penerima KJP muncul di layar.
Jika nama siswa tercantum, maka siswa tersebut adalah penerima KJP dan akan mendapatkan bantuan pada periode yang ditentukan.
Jika tidak, Anda mungkin perlu memeriksa kembali data atau menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.
Kendala dan Bantuan
Jika Anda mengalami kendala saat proses pencairan atau tidak dapat menemukan nama di daftar penerima, Anda dapat mengunjungi posko pelayanan di Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Di sana, petugas akan membantu menjelaskan prosedur lebih lanjut dan memberikan solusi atas masalah yang mungkin dihadapi.
BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM - Ryan Kurnia cetak gol pertama untuk Persib pada laga melawan Persija di…
RADAR PANGANDARAN.COM – Hizbullah Lebanon melancarkan serangan besar-besaran terhadap Israel dengan meluncurkan sekitar 300 rudal…
RADAR PANGANDARAN.COM – Iran memediasi pembicaraan rahasia antara Rusia dan gerakan Houthi di Yaman untuk…
PANGANDARAN, RADARPANGANDARAN.COM - Bagi pecinta sepak bola tanah air, mari ketahui jadwal Liga 1 2024-2025…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Mari saksikan live streaming Timnas Indonesia U20 vs Maladewa di kualifikasi Piala…
TASIKMALAYA, RADARPANGANDARAN.COM - PT Permodalan Nasional Madani atau PT PNM buka lowongan kerja account officer…
This website uses cookies.