Home Nasional Miris, Pedagang Beralih Jadi Pengedar Narkoba di Tasikmalaya, Kasusnya Berhasil Diungkap Polisi

Miris, Pedagang Beralih Jadi Pengedar Narkoba di Tasikmalaya, Kasusnya Berhasil Diungkap Polisi

Sabu-sabu itu dipecah menjadi beberapa paket kecil.

BACA JUGA: Manfaatkan Dinding, Taman Vertikal Indoor Ciptakan Suasana Sejuk di Dalam Rumah

“Barang bukti yang kami sita di antaranya 11 paket sabu dalam sedotan, 9 paket dalam plastik hitam bening, dan 8 plastik klip bening,” ujat .

“Selain itu, kami juga menyita timbangan digital, buku rekening, sebuah , serta satu unit motor matic yang digunakan pelaku,” kata .

Terancam 20 Tahun Penjara

Kini tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku ini bukan residivis, namun perbuatannya terbilang . Ancaman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup,” tambah .

Penangkapan Ar menjadi bagian dari upaya Satnarkoba dalam memberantas peredaran di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan operasi penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak buruk .