Sabu-sabu itu dipecah menjadi beberapa paket kecil.
BACA JUGA: Manfaatkan Dinding, Taman Vertikal Indoor Ciptakan Suasana Sejuk di Dalam Rumah
“Barang bukti yang kami sita di antaranya 11 paket sabu dalam sedotan, 9 paket dalam plastik hitam bening, dan 8 plastik klip bening,” ujat Kasat Narkoba.
“Selain itu, kami juga menyita timbangan digital, buku rekening, sebuah ponsel, serta satu unit motor matic yang digunakan pelaku,” kata AKP Imanudin.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kini tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku ini bukan residivis, namun perbuatannya terbilang serius. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup,” tambah AKP Imanudin.
Penangkapan Ar menjadi bagian dari upaya Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan operasi penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.