“Paling tinggi kalau rusak 2-4 juta saja,” ujar dia.
Diketahui pelaku E merupakan residivis dalam kasus yang sama pencurian sepeda motor.
Namun, dalam aksinya ada pergeseran modus dalam cara melakukan pencurian sepeda motor.
AKP Ridwan Budiarta menghimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati kepada orang yang baru dikenal, jangan lengah dan mudah percaya.
Jika menemukan orang yang mencurigakan dilaporkan ke Polsek atau langsung Polres Tasikmalaya.
Kedua pelaku, tambah dia, diancam dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan diancam pasal 480 KUHPidana diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 empat tahun.
Sementara pelaku curanmor E, mengaku sejak tahun 2020 sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Uang dari hasil pencurian sepeda motor dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus satu pelaku dan 1 penadah pencurian sepeda motor dengan modus baru Rabu 2 Oktober 2024.