Jika menemukan orang yang mencurigakan dilaporkan ke Polsek atau langsung Polres Tasikmalaya.
Kedua pelaku, tambah dia, diancam dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan diancam pasal 480 KUHPidana diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 empat tahun.
Sementara pelaku curanmor E, mengaku sejak tahun 2020 sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Uang dari hasil pencurian sepeda motor dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus satu pelaku dan 1 penadah pencurian sepeda motor dengan modus baru Rabu 2 Oktober 2024.
RADARPANGANDARAN.COM — Pelatih timnas Indonesia Shin Tae Yong panggil 3 pemain Persib Bandung untuk mengikuti…
RADAR PANGANDARAN.COM - Penasihat Senior RedBird, Zlatan Ibrahimovic, menyatakan keyakinannya bahwa pemilik klub ingin menulis…
RADARPANGANDARAN.COM - Mau makan sushi enak dengan harga ramah kantong? Coba mampir ke Gion Sushi…
RADAR PANGANDARAN.COM - Claudio Ranieri dilaporkan selangkah lagi akan menjadi pelatih AS Roma setelah dikabarkan…
RADAR PANGANDARAN.COM - Mantan Presiden Giallorossi, Rosella Sensi, menyatakan bahwa jika dia berada di posisi…
RADARPANGANDARAN.COM - Bebek Bagir Sambel Hitam adalah hidangan khas yang menghadirkan rasa bebek dengan sambal…
This website uses cookies.