15 Siswa Gaib Ternyata Sesuai Sistem Zonasi PPDB, Penjelasan Pihak SMAN 4 karena Payung Hukum Ini

RADARPANGANDARAN.COM – Teka-teki 25 siswa gaib dalam sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMAN 4 Kota Tasikmalaya, terjawab.

Ternyata dalam sistem zonasi PPDB ada juga pengecualian. 15 siswa gaib itu termasuk yang mendapatkannya.

Jadinya status 15 siswa tidak gaib lagi. Mereka sah bagian dari yang diterima dalam sistem zonasi PPDB SMAN 4 Kota Tasikmalaya.

Dilansir dari Radartasik.id, Selasa (09/07/2024), masalah 15 siswa ini dijelaskan Koordinator Tim Teknis PPDB SMAN 4 Kota Tasikmalaya, Indra Nugraha SPd.

Menurut Indra Nugraha, 15 siswa itu masuk melalui kuota zonasi khusus.

Zonasi khusus tersebut baru diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 ini.

Itulah yang menjadi dasar hukum 15 siswa asal Kecamatan Bungursari diterima di SMAN 4 Kota Tasikmalaya.

“Jadi itu juga pendaftar yang memang daftar secara resmi sesuai dengan jalur. Tidak ada transaksional ini murni peraturan dari provinsi,” terang Indra saat ditemui di sekolah, Selasa 9 Juli 2024.

Kata Indra,  pendaftar jalur zonasi dari Bungursari jumlahnya lebih dari 15 nama.

Pemprov Jabar kemudian memutuskan untuk kuota yang diberikan ke SMAN 4 Tasikmalaya sejumlah 15 kursi.

Sebelumnya Inspektorat Provinsi Jawa Barat sempat menyambangi sekolah itu guna memastikan keabsahan masuknya 15 nama di luar kuota zonasi reguler tersebut.

Indra mengatakan bahwa, sekolah tidak ada sangkut paut dengan regulasi yang ditetapkan provinsi.

Pihaknya hanya bertugas memverifikasi kebenaran kartu keluarga dan hitungan jarak dari rumah ke sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *