“Para pelaku dijerat Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” beber Kapolres.
Komplotan maling spesialis ganjal ATM ini selain beraksi di Kota Tasikmalaya juga di daerah lainnya yaitu Garut dan Cianjur.
“Komplotan ini lintas provinsi. Kami amankan juga tusuk gigi yang digunakan pelaku untuk mengganjal kartu ATM,” tambahnya.
Salah seorang pelaku mengakui perbuatannya dan masuk komplotan ini karena diajak salah seorang terduga pelaku yang kabur.