Kedua pelaku yang ditangkap di Jalan Raya Gentong, Kadipaten adalah HA (41) warga Bogor dan He (42) warga Tanggamus.
Namun, tiga pelaku lainnya, yakni Hen, Ju, dan JP, masih buron.
Ketiganya diduga ikut terlibat dalam aksi ini dan saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang Bukti yang Disita Polisi
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua mobil, sembilan kartu ATM, termasuk dua kartu ATM BCA yang digunakan dalam aksi tersebut, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan dalam kejahatan ini.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” beber Kapolres.
Komplotan maling spesialis ganjal ATM ini selain beraksi di Kota Tasikmalaya juga di daerah lainnya yaitu Garut dan Cianjur.
“Komplotan ini lintas provinsi. Kami amankan juga tusuk gigi yang digunakan pelaku untuk mengganjal kartu ATM,” tambahnya.
Salah seorang pelaku mengakui perbuatannya dan masuk komplotan ini karena diajak salah seorang terduga pelaku yang kabur.