“Para pelaku dijerat Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” beber Kapolres.
Komplotan maling spesialis ganjal ATM ini selain beraksi di Kota Tasikmalaya juga di daerah lainnya yaitu Garut dan Cianjur.
“Komplotan ini lintas provinsi. Kami amankan juga tusuk gigi yang digunakan pelaku untuk mengganjal kartu ATM,” tambahnya.
Salah seorang pelaku mengakui perbuatannya dan masuk komplotan ini karena diajak salah seorang terduga pelaku yang kabur.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM – Yamaha kembali menghadirkan skuter matik baru untuk masyarakat Indonesia. Namanya Yamaha Gear Ultima.…
RADARPANGANDARAN.COM – Jelang pawai Persib juara, Pemkot Bandung, Polrestabes, manajemen PT PBBB bersama komunitas bobotoh…
RADARPANGANDARAN.COM – Anda telah merencanakan liburan akhir pekan ini ke Pantai Pangandaran? Sebaiknya Anda periksa…
RADARPANGANDARAN.COM – Proyek pembangunan Jembatan Sodongkopo Pangandaran kembali mulai dilanjutkan. Proyek ini menghubungkan dua kawasan…
RADARCIAMIS.COM – Samsung Electronics secara resmi meluncurkan smartphone terbaru mereka. Galaxy S25 Edge. Di Korea.…
RADARPANGANDARAN.COM – Penyaluran KUR BRI kembali dilanjutkan. Di tahun 2025. Di seluruh Indonesia. Perkotaan maupun…
This website uses cookies.