“Para pelaku dijerat Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” beber Kapolres.
Komplotan maling spesialis ganjal ATM ini selain beraksi di Kota Tasikmalaya juga di daerah lainnya yaitu Garut dan Cianjur.
“Komplotan ini lintas provinsi. Kami amankan juga tusuk gigi yang digunakan pelaku untuk mengganjal kartu ATM,” tambahnya.
Salah seorang pelaku mengakui perbuatannya dan masuk komplotan ini karena diajak salah seorang terduga pelaku yang kabur.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM- Kacamata bukan sekadar soal gaya atau tren, tetapi juga bagaimana kacamata tersebut dapat mempertegas…
RADARPANGANDARAN.COM - Aquarium Indonesia Pangandaran, sebuah destinasi edutainment bahari yang ambisius, menempati Komplek PPI Cikidang.…
RADARPANGANDARAN.COM - Di era digital yang serba cepat ini, mencari smartphone berkualitas dengan harga di…
RADARPANGANDARAN.COM - Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, banyak orang mulai menemukan kembali ketenangan melalui…
RADARPANGANDARAN.COM - Pasar mobil listrik di Indonesia tengah memanas, terutama BYD M6 yang berhasil menjadi…
RADARPANGANDARAN.COM- Trail run atau lari lintas alam kini menjadi salah satu olahraga favorit bagi pencinta…
This website uses cookies.