Cek Surat Tilang Otomatis
Jika kendaraan Anda terdeteksi melanggar, surat tilang akan dikirim ke rumah Anda.
Surat ini dilengkapi foto pelanggaran dan detail denda.
Situs Resmi ETLE Nasional dan Polda Metro Jaya
Masuk ke https://etilang.polri.go.id untuk cek tilang elektronik secara nasional, atau gunakan situs https://etle-pmj.info khusus area Jakarta.
Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan rangka kendaraan.
Akses layanan e-Tilang melalui situs resmi seperti https://etilang.info.
Masukkan nomor registrasi tilang Anda untuk mengetahui jenis pelanggaran dan denda yang dikenakan.
Situs Kejaksaan
Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id dan masukkan nomor register tilang untuk memeriksa status denda.
Aplikasi atau Situs Pengadilan Negeri
Gunakan situs resmi Pengadilan Negeri di wilayah Anda, seperti http://sipp-pn-jakartabarat.go.id atau www.pn-jakartapusat.go.id, untuk cek tilang elektronik tambahan.
Setelah menerima surat tilang, Anda diberi waktu lima hari untuk memberikan klarifikasi.
Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi ETLE atau langsung di posko ETLE terdekat.
BACA JUGA:Â Cara Efektif Membersihkan Nama dari SLIK OJK, Dijamin Berhasil!