Home Nasional 5 Cara Cepat Cek Tilang Elektronik Tanpa Ribet!

5 Cara Cepat Cek Tilang Elektronik Tanpa Ribet!

Cek Surat Tilang Otomatis

Jika kendaraan Anda terdeteksi melanggar, surat tilang akan dikirim ke Anda.

Surat ini dilengkapi foto pelanggaran dan detail .

Nasional dan

Masuk ke https://etilang.polri.go.id untuk cek tilang elektronik secara nasional, atau gunakan situs https://etle-pmj.info khusus area Jakarta.

Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan rangka kendaraan.

Akses layanan e-Tilang melalui situs resmi seperti https://etilang.info.

Masukkan nomor registrasi tilang Anda untuk mengetahui jenis pelanggaran dan denda yang dikenakan.

Situs Kejaksaan

Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id dan masukkan nomor register tilang untuk memeriksa status denda.

atau Situs Pengadilan Negeri

Gunakan situs resmi Pengadilan Negeri di wilayah Anda, seperti http://sipp-pn-jakartabarat.go.id atau www.pn-jakartapusat.go.id, untuk cek tilang elektronik tambahan.

Setelah menerima surat tilang, Anda diberi waktu lima hari untuk memberikan klarifikasi.

Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi ETLE atau langsung di posko ETLE terdekat.

BACA JUGA: Cara Efektif Membersihkan Nama dari SLIK OJK, Dijamin Berhasil!