Salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan bansos PKH adalah terdaftarnya keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
KPM yang terdaftar dalam DTKS akan secara otomatis terdata sebagai calon penerima manfaat, asalkan memenuhi kriteria lainnya.
Memenuhi Kriteria Komponen PKH
PKH memiliki beberapa kriteria komponen JUGA persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.
Kriteria ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
Kriteria Komponen Kesehatan:
Ibu hamil atau menyusui.
Anak usia 0-6 tahun.
Kriteria Komponen Pendidikan:
Anak usia Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial:
Lansia berusia 70 tahun ke atas.
Penyandang disabilitas berat.
Memenuhi Kewajiban Sebagai Penerima Manfaat
Selain memenuhi kriteria di atas, KPM juga diwajibkan untuk mematuhi berbagai kewajiban yang telah ditetapkan.
Misalnya, keluarga penerima harus memastikan bahwa anak-anak mereka bersekolah, ibu hamil atau menyusui wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, dan keluarga penerima harus mengikuti kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah.