Dalam proses ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap aturan tersebut sebelum diundangkan.
Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan bahwa penerbitan Permenko Perekonomian mengenai aturan restrukturisasi KUR tidak akan memakan waktu lama.
aturan restrukturisasi KUR ini diperkirakan akan diundangkan dalam beberapa pekan ke depan, mengingat urgensi kebijakan ini bagi pelaku usaha yang sedang menghadapi tantangan ekonomi.
Dukungan OJK terhadap Program Restrukturisasi KUR
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, turut menyampaikan dukungannya terhadap usulan pemerintah untuk melakukan restrukturisasi kredit, khususnya untuk KUR.
Program ini dinilai sebagai langkah yang perlu diapresiasi, karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan skema yang dirumuskan oleh komite pengarah dalam program KUR.
OJK telah menyiapkan kerangka peraturan untuk mendukung program ini, dengan mengacu pada POJK Nomor 40 Tahun 2019.
Skema kualitas aset yang diatur dalam peraturan tersebut akan menjadi panduan bagi bank dalam menilai dan memutuskan restrukturisasi kredit yang diajukan oleh debitur KUR.