Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas keuangan bank, sehingga kebijakan restrukturisasi tidak menimbulkan risiko yang berlebihan bagi sektor perbankan.
Kriteria dan Selektivitas dalam Restrukturisasi KUR
Adapun pemberian aturan restrukturisasi KUR tidak dilakukan secara otomatis kepada semua debitur.
Hanya debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik dan memenuhi kriteria tertentu yang dapat mengajukan restrukturisasi.
Proses ini melibatkan penilaian atau assessment oleh bank terkait, guna memastikan bahwa debitur yang mendapatkan restrukturisasi benar-benar layak dan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki usahanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kriteria khusus untuk restrukturisasi kredit KUR ini adalah kredit yang akadnya dilakukan pada periode 2022.
Artinya, restrukturisasi ini tidak mencakup kredit yang berada dalam masa pandemi Covid-19, melainkan kredit yang diberikan dalam situasi normal.
Dengan demikian, kebijakan restrukturisasi KUR ini merupakan bagian dari normalisasi pengelolaan risiko kredit perbankan.
Pengertian Restrukturisasi Kredit dan Prosedur Pengajuannya
restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.