Restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh pihak bank dapat mencakup berbagai langkah, seperti penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga atau pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, hingga konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank, debitur harus memenuhi beberapa persyaratan.
Debitur harus mengalami kesulitan dalam pembayaran pokok dan/atau bunga kredit serta memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Hal ini menunjukkan bahwa restrukturisasi kredit diberikan secara selektif, dengan tujuan untuk membantu debitur yang benar-benar membutuhkan, sambil tetap menjaga kualitas portofolio kredit bank.
Dengan segera diterbitkannya aturan restrukturisasi KUR, pemerintah berharap dapat memberikan solusi bagi debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit.
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi bank dalam menerapkan aturan restrukturisasi KUR ini.
Komitmen pemerintah dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah ini sangat penting, mengingat sektor ini merupakan pilar utama dalam perekonomian Indonesia.