RADARPANGANDARAN.COM – Akhirnya, pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Keputusan ini menutup penantian panjang, selama lebih dari dua dekade, dalam menghadirkan kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Momentum pengesahan terasa istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Hal ini dinilai sebagai simbol penguatan komitmen terhadap perlindungan pekerja, khususnya sektor domestik.
Disepakati dalam Rapat Paripurna DPR
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.
Dalam sidang tersebut, apresiasi disampaikan pimpinan DPR kepada kementerian terkait atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan RUU PPRT berlangsung.
Tujuan dan Manfaat UU PPRT
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pembentukan undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.







