Home Nasional Akhirnya, Pegi Setiawan Bebas, Permohonan Praperadilannya Dikabulkan

Akhirnya, Pegi Setiawan Bebas, Permohonan Praperadilannya Dikabulkan

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto: JPNN

RADAR .COM — Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan gugatan praperadilan .

Sidang putusan praperadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.
Dengan demikian kini bebas dari status tersangka yang disangkakan kepadanya.

Ketua hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan , sehingga kini bebas dari status sebagai tersangka.

Dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman menyebutkan bahwa Pegi Setiawan tidak secara sah ditetapkan sebagai tersangka DPO di pembunuhan Vina Cirebon.

Polda Jawa Barat, menurutr hakim, tak menunjukkan bukti yang cukup dalam melakukan penyidikan di pembunuhan Vina Cirebon.

Jadi, kini Pegi Setiawan berhak dibebaskan kembali setelah penangkapan dan dijadikan oleh Polda Jabar.

Keluarga Pegi Setiawan Menangis Haru

Keluarga Pegi Setiawan sangat atas putusan hakim.
Usai putusan hakim, keluarga Pegi Setiawan menangis haru.

Mereka langsung menjemput Pegi Setiawan yang ditahan di Polda Jabar.

“Karena selama di penjara Pegi kasihan,” kata Kartini, ibu Pegi Setiawan, penuh isak tangis di PN Bandung dilansir dari Disway.id.