Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto: JPNN
RADAR PANGANDARAN.COM — Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.
Dengan demikian kini Pegi Setiawan bebas dari status tersangka yang disangkakan kepadanya.
Ketua hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga Pegi Setiawan kini bebas dari status sebagai tersangka.
Dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman menyebutkan bahwa Pegi Setiawan tidak secara sah ditetapkan sebagai tersangka DPO di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Polda Jawa Barat, menurutr hakim, tak menunjukkan bukti yang cukup dalam melakukan penyidikan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Jadi, kini Pegi Setiawan berhak dibebaskan kembali setelah penangkapan dan dijadikan oleh Polda Jabar.
Keluarga Pegi Setiawan Menangis Haru
Keluarga Pegi Setiawan sangat bersyukur atas putusan hakim.
Usai putusan hakim, keluarga Pegi Setiawan menangis haru.
Mereka langsung menjemput Pegi Setiawan yang ditahan di Polda Jabar.
“Karena selama di penjara Pegi kasihan,” kata Kartini, ibu Pegi Setiawan, penuh isak tangis di PN Bandung dilansir dari Disway.id.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Beasiswa Bank Indonesia 2025 kembali dibuka untuk mendukung mahasiswa berprestasi agar dapat melanjutkan…
RADARPANGANDARAN.COM - Beasiswa Februari 2025 menjadi bulan yang ditunggu-tunggu bagi para pelajar dan mahasiswa yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira bagi mahasiswa Indonesia! Beasiswa Pendidikan Maudy Ayunda kembali dibuka untuk tahun…
RADARPANGANDARAN.COM - Puncak Bogor selalu menjadi destinasi favorit bagi wisatawan yang ingin menikmati liburan tanpa…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa sih yang bisa nolak tahu gejrot? Makanan khas Cirebon ini memang punya…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang tidak ingin saldo gratis? Kabar baik bagi kamu yang gemar mencari…
This website uses cookies.