Aturan Baru Registrasi SIM Card: Wajib Verifikasi Wajah dan NIK, Pemerintah Siapkan Sistem Ketat

RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah resmi menyiapkan aturan baru registrasi SIM Card.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah besar untuk memperkuat keamanan digital nasional yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang masuk dalam program kerja 2025.

Regulasi ini akan menjadi dasar baru registrasi pelanggan seluler di Indonesia.

Wajib Verifikasi Wajah dan NIK

Regulasi lama yang tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 hanya mewajibkan pencantuman NIK dan nomor KK.

Prinsip Know Your Customer (KYC) sebenarnya sudah diterapkan namun belum secara teknis mengatur penggunaan biometrik.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menambahkan penggunaan teknologi pengenalan wajah sebagai instrumen utama verifikasi.

Komdigi menilai biometrik wajah mampu meningkatkan validitas identitas dan mengurangi risiko penyalahgunaan nomor prabayar.

Penerapan teknologi ini dilakukan bertahap.

Selama satu tahun masa transisi, pelanggan masih diperbolehkan registrasi memakai NIK dan KK.

Setelah masa transisi selesai, verifikasi wajah akan menjadi syarat wajib.

Aturan Khusus untuk Pelanggan di Bawah 17 Tahun

Komdigi juga menyiapkan aturan untuk kelompok pelanggan yang belum memiliki KTP Elektronik maupun biometrik kependudukan, terutama mereka yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Mereka dapat melakukan registrasi menggunakan MSISDN atau NIK calon pelanggan.

Selain itu, ada opsi menambahkan NIK dan biometrik kepala keluarga yang tercantum di dalam KK.