Home Nasional Auto Cair! Cara Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah Secara Online Mudah Tanpa...

Auto Cair! Cara Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah Secara Online Mudah Tanpa Ribet

Usaha yang Terdaftar: Usaha Anda harus termasuk dalam kategori mikro, kecil, atau menengah dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bank: Anda harus memiliki bank atas nama usaha untuk memfasilitasi penyaluran .

2. Khusus

Registrasi di Kementerian Koperasi dan UKM: Usaha Anda harus terdaftar secara resmi di Kementerian Koperasi dan UKM.

Omzet dan Jumlah Karyawan: Omzet usaha tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar per tahun, dan jumlah karyawan tidak boleh melebihi 50 orang.

3.

Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identifikasi pemilik usaha.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Untuk memastikan kepatuhan perpajakan.

Surat Izin Usaha Mikro/Kecil/Menengah (SIUP): Untuk legalitas usaha.

Surat Tanda Daftar (STDP): Sebagai bukti legalitas usaha.

Bank: atas nama usaha untuk penyaluran dana.

Mengikuti program bantuan UMKM dari pemerintah merupakan peluang besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka.

Dengan mengikuti dan memenuhi semua , Anda bisa mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing dan keberhasilan usaha.