Home Nasional Auto Cair! Cara Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah Secara Online Mudah Tanpa...

Auto Cair! Cara Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah Secara Online Mudah Tanpa Ribet

yang Terdaftar: Usaha Anda harus termasuk dalam kategori mikro, kecil, atau menengah dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bank: Anda harus memiliki bank atas nama usaha untuk memfasilitasi penyaluran dana.

2. Persyaratan Khusus

Registrasi di Kementerian Koperasi dan UKM: Usaha Anda harus terdaftar secara resmi di Kementerian Koperasi dan UKM.

Omzet dan Jumlah Karyawan: Omzet usaha tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar per tahun, dan jumlah karyawan tidak boleh melebihi 50 orang.

3. yang Diperlukan

Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identifikasi .

Nomor Pokok (NPWP): Untuk memastikan kepatuhan perpajakan.

Surat Izin Usaha Mikro/Kecil/Menengah (SIUP): Untuk legalitas usaha.

Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP): Sebagai bukti legalitas usaha.

Bank: atas nama usaha untuk penyaluran dana.

Mengikuti program dari pemerintah merupakan peluang besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka.

Dengan mengikuti dan memenuhi semua persyaratan, Anda bisa mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing dan keberhasilan usaha.