Usaha yang Terdaftar: Usaha Anda harus termasuk dalam kategori mikro, kecil, atau menengah dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Rekening Bank: Anda harus memiliki rekening bank atas nama usaha untuk memfasilitasi penyaluran dana.
2. Persyaratan Khusus
Registrasi di Kementerian Koperasi dan UKM: Usaha Anda harus terdaftar secara resmi di Kementerian Koperasi dan UKM.
Omzet dan Jumlah Karyawan: Omzet usaha tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar per tahun, dan jumlah karyawan tidak boleh melebihi 50 orang.
3. Dokumen yang Diperlukan
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identifikasi pemilik usaha.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
Surat Izin Usaha Mikro/Kecil/Menengah (SIUP): Untuk legalitas usaha.
Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP): Sebagai bukti legalitas usaha.
Rekening Bank: Rekening atas nama usaha untuk penyaluran dana.
Mengikuti program bantuan UMKM dari pemerintah merupakan peluang besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka.
Dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran dan memenuhi semua persyaratan, Anda bisa mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing dan keberhasilan usaha.
RADARPANGANDARAN.COM - Kalau kamu pecinta kuliner lokal, pasti pernah dengar soal "seporsi bumbunya seabrek" yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang tidak kenal dengan kuliner legendaris dari Jogja yang satu ini? Lupis…
RADARPANGANDARAN.COM - Kue tradisional seringkali menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin…
RADARPANGANDARAN.COM - Sate kentang warna hijau menjadi salah satu jajanan yang sedang naik daun di…
RADARPANGANDARAN.COM - Apakah Anda masih ingat dengan Pangsit Goreng Lek Gino? Beberapa waktu lalu, tempat…
RADARPANGANDARAN.COM - Setelah Vivo sukses merilis Vivo X200 Mini bersama Vivo X200 Series pada Oktober…
This website uses cookies.