RADAR PANGANDARAN.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau bank BRI telah menetapkan ketentuan baru terkait penerapan rekening dormant yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dan mengoptimalkan pengelolaan rekening yang tidak aktif.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.
Dalam konteks aturan baru bank BRI, sebuah rekening akan otomatis berstatus dormant jika tidak ada transaksi apapun selama 180 hari, tanpa memandang nominal saldo.
Corporate Secretary bank BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan baru ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.
Dampak pada Rekening Dormant
Status dormant pada rekening BRI akan berdampak pada beberapa hal berikut:
Status Pasif: Rekening akan otomatis berubah menjadi pasif jika tidak ada transaksi apapun dalam 180 hari.
Penutupan Rekening: Rekening yang telah berstatus pasif dan memiliki saldo di bawah ketentuan saldo minimum akan ditutup secara otomatis.
Biaya Penutupan: Rekening yang ditutup karena status dormant akan dikenakan biaya tertentu, tergantung jenis tabungan.