Bank BRI Terapkan Aturan Baru
RADAR PANGANDARAN.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau bank BRI telah menetapkan ketentuan baru terkait penerapan rekening dormant yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dan mengoptimalkan pengelolaan rekening yang tidak aktif.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.
Dalam konteks aturan baru bank BRI, sebuah rekening akan otomatis berstatus dormant jika tidak ada transaksi apapun selama 180 hari, tanpa memandang nominal saldo.
Corporate Secretary bank BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan baru ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.
Dampak pada Rekening Dormant
Status dormant pada rekening BRI akan berdampak pada beberapa hal berikut:
Status Pasif: Rekening akan otomatis berubah menjadi pasif jika tidak ada transaksi apapun dalam 180 hari.
Penutupan Rekening: Rekening yang telah berstatus pasif dan memiliki saldo di bawah ketentuan saldo minimum akan ditutup secara otomatis.
Biaya Penutupan: Rekening yang ditutup karena status dormant akan dikenakan biaya tertentu, tergantung jenis tabungan.
RADARPANGANDARAN.COM - Beasiswa Bank Indonesia 2025 kembali dibuka untuk mendukung mahasiswa berprestasi agar dapat melanjutkan…
RADARPANGANDARAN.COM - Beasiswa Februari 2025 menjadi bulan yang ditunggu-tunggu bagi para pelajar dan mahasiswa yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Kabar gembira bagi mahasiswa Indonesia! Beasiswa Pendidikan Maudy Ayunda kembali dibuka untuk tahun…
RADARPANGANDARAN.COM - Puncak Bogor selalu menjadi destinasi favorit bagi wisatawan yang ingin menikmati liburan tanpa…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa sih yang bisa nolak tahu gejrot? Makanan khas Cirebon ini memang punya…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang tidak ingin saldo gratis? Kabar baik bagi kamu yang gemar mencari…
This website uses cookies.