oleh

Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024, Ini Tahapan Seleksi dan Cara Pengajuannya

Baca Juga:Senyum Lebar Arne Slot Usai Kalahkan AC Milan: Ulang Tahun yang Indah di San Siro

Cara Pendaftaran Pengawas TPS

Pendaftaran menjadi PTPS dilakukan di Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan oleh calon PTPS.

Berikut ini berkas-berkas yang harus dipersiapkan:

Baca Juga:Manchester City Vs Inter Milan: Stefan de Vrij Sudah Kantongi Rahasia Matikan Haaland

  • Surat pendaftaran yang ditujukan ke Panwaslu Kecamatan.
  • Melampirkan KTP.
  • Pas foto setengah badan berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Melampirkan ijazah terakhir.
  • Melampirkan curriculum vitae
  • Surat pernyataan yang bermaterai.
  • Melampirkan dokumen pendukung yang berhubungan dengan kompetensi calon PTPS.
  • Pengambilan formulir berkas administrasi calon pengawas TPS dapat diperoleh di Sekretariat Kantor Panwaslu Kecamatan setempat.
  • Berkas dikirimkan ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat.
  • Dokumen persyaratan dibuat menjadi 2 rangkap yang terdiri dari 1 dokumen asli dan 1 fotokopi.