
RADARPANGANDARAN.COM — Jika akan kampanyekan Cabup-Cawabup Tasikmalaya, Bawaslu ingatkan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengajukan cuti.
Pengajuan cuti harus dilakukan sebelum anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu mengikuti kampanye di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Dodi Juanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, jika anggota dewan akan melaksanakan atau mengikuti kampanye diwajibkan cuti.
Demikian berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.
Kata Dodi Juanda, proses pengajuan cuti tersebut harus melalui pengajuan ke pimpinan dewan dan disetujui.
BACA JUGA: Dua Pemain Diaspora Dirumorkan Merapat ke Timnas Indonesia pada November 2024, Grade A?
“Harus ada izin lembaga dewan itu sendiri,” ujar Dodi Juanda, Selasa 8 Oktober 2024.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga mengingatkan agar anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak menggunakan faslitias dewan. Mislanya menggunakan kendaraan dinas dewan.
“Kalaupun ada angenda kampanye ular daerah tidak ada tunjangan dinas, karena itu untuk kampanye,” kata Dodi Juanda lagi.
Dodi Juanda mengingatkan bahwa cuti kerja anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengikuti kampanye jika kampanye dilakukan di waktu dan hari kerja.