Home Nasional Bawaslu Ingatkan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jika Akan Kampanyekan Cabup-Cawabup

Bawaslu Ingatkan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jika Akan Kampanyekan Cabup-Cawabup

Menurut Dodi Juanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, jika anggota dewan akan melaksanakan atau mengikuti kampanye diwajibkan cuti.
Menurut Dodi Juanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, jika anggota dewan akan melaksanakan atau mengikuti kampanye diwajibkan cuti. Foto: ujang nandar/radarsingaparna.com

RADARPANGANDARAN.COM — Jika akan kampanyekan Cabup-Cawabup Tasikmalaya, Bawaslu ingatkan anggota Kabupaten Tasikmalaya untuk mengajukan cuti.

Pengajuan cuti harus dilakukan sebelum anggota Kabupaten Tasikmalaya itu mengikuti di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Dodi Juanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, jika anggota dewan akan melaksanakan atau mengikuti diwajibkan cuti.

Demikian berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.

Kata Dodi Juanda, proses pengajuan cuti tersebut harus melalui pengajuan ke pimpinan dewan dan disetujui.

BACA JUGA: Dua Pemain Diaspora Dirumorkan Merapat ke Timnas Indonesia pada November 2024, Grade A?

“Harus ada izin lembaga dewan itu sendiri,” ujar Dodi Juanda, Selasa 8 Oktober .

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga mengingatkan agar anggota Kabupaten Tasikmalaya tidak menggunakan faslitias dewan. Mislanya menggunakan kendaraan dinas dewan.

“Kalaupun ada angenda ular daerah tidak ada tunjangan dinas, karena itu untuk ,” kata Dodi Juanda lagi.

Dodi Juanda mengingatkan bahwa cuti kerja anggota Kabupaten Tasikmalaya mengikuti jika kampanye dilakukan di waktu dan hari kerja.