Namun, jika kampanye dilaksanakan di waktu libur, kata Dodi, anggota dewan tidak usah mengajukan cuiti kerja, seperti hari Sabtu dan Minggu dan juga tanggal merah.
BACA JUGA: 3 Faktor Peluang Persib Lolos di Liga Champions Asia 2 Besar, Ini Keyakinan Nick Kuipers
Termasuk, izin cuti tidak perlu ditempuh jika anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kampanye di luar jam kerja.
“Kalau kampanyenya malam hari seperti pukul 20.00 malam itu tidak usah karena bukan jam kerja,” ujarnya.