Pendaftar harus memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dalam berbangsa.
Kemudian, calon pengawas harus mempunyai integritas dan kepribadian yang jujur. Diutamakan mempunyai pemahaman yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga:Anti Licin! Ini 4 Rekomendasi Motor Harga Terjangkau, Terbaik Saat Diguyur Hujan
Latar belakang pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Pendaftar harus melampirkan KTP sebagai bukti berdomisili di kecamatan setempat.
Karena akan bekerja secara full, calon anggota harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang kuat.
Yang paling utama, calon PTPS bukan merupakan anggota partai politik. Lalu, harus memiliki komitmen untuk bekerja secara penuh dan tuntas.
Berkas pendaftaran
Bagi warga yang berminat mengikuti seleksi ini dapat mengajukan diri dengan mengirimkan lamaran ke Panwascam Kecamatan.
Untuk formulir administrasi calon anggota PTPS Pilkada 2024 dapat diambil di Sekretariat Panwascam Kecamatan setempat.