Penagihan ini bisa menjadi sumber stres bagi nasabah.
Tindakan Hukum: Jika keterlambatan pembayaran berlanjut dan nasabah tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi cicilan, BRI memiliki hak untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib, yang dapat berujung pada proses hukum.
Cara Menghitung Denda Keterlambatan KUR BRI
Denda keterlambatan bayar cicilan KUR BRI dihitung berdasarkan persentase dari jumlah cicilan yang belum dibayar ditambah dengan biaya keterlambatan harian.
Berikut adalah cara perhitungan denda keterlambatan:
Denda Keterlambatan: 2% per hari dari total cicilan yang harus dibayarkan.
Biaya Keterlambatan: Rp 20.000 per hari.
Contoh Perhitungan Denda:
Misalkan angsuran bulanan KUR BRI Anda adalah Rp 1.000.000 dan terlambat membayar selama 1 hari:
Denda = (2% x Rp 1.000.000 x 1 hari) + (Rp 20.000 x 1 hari) = Rp 40.000
Total yang harus dibayar = Rp 1.000.000 + Rp 40.000 = Rp 1.040.000
Jika keterlambatan berlangsung hingga 30 hari:
Denda = (2% x Rp 1.000.000 x 30 hari) + (Rp 20.000 x 30 hari) = Rp 1.200.000
Total yang harus dibayar = Rp 1.000.000 + Rp 1.200.000 = Rp 2.200.000
Simulasi Denda Berdasarkan Plafon KUR