oleh

Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, 46 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terpilih Bisa Kena Sanksi

RADAR PANGANDARAN.COM — Sebanyak 46 tasikmalaya-terpilih/">anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih pada Pileg 2024 bisa kena sanksi karena belum laporkan kekayaan ke KPK.

Menurut kpu-kabupaten-tasikmalaya/">Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, baru 4 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih dari 50 orang yang melaporkan harta kekayaanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, kata Ami Imron Tamami, mayoritas anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih pada Pileg 2024 belum laporkan kekayaan ke KPK.

“Jumlahnya pun masih sangat banyak yakni 46 orang dari 50 orang anggota caleg terpilih periode 2024-2029 yan belum melakukan pelaporan LHKPN ke KPK,” kata Ami Imron Tamami kepada radartasik.com (grup radarpangandaran.com), Rabu 24 Juli 2024.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih harus melaporkan bukti laporan harta kekayaan ke KPK untuk dikirimkan ke KPU.

“Sampai saat ini kalau yang sudah memberikan bukti ke KPU baru 4 orang,” ujar dia.

Ami menjelaskan kewajiban melaporkan harta kekayaan atau LHKPN ke KPK menjadi syarat bagi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih hasil Pileg 2024-20299 sebelum dilakukan pelantikan pada 2 September 2024.

“Sejak ditetapkan anggota kami sudah memberitahukan kepada partai politik masing-masing untuk melaporkan harta kekayaannya melalui sistem yang sudah disiapkan oleh KPK,” jelas Ami Imron Tamami lagi.

Adapun deadline waktu pelaporan harta kekayaan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih, kata Ami, sesuai peraturan KPU terakhir pada 11 Agustus 2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *