Home Nasional Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, 46 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terpilih Bisa...

Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, 46 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terpilih Bisa Kena Sanksi

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan baru 4 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih dari 50 orang yang melaporkan harta kekayaanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan baru 4 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih dari 50 orang yang melaporkan harta kekayaanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ujang nandar/radartasik.com

RADAR PANGANDARAN.COM — Sebanyak 46 anggota DPRD Kabupaten terpilih pada Pileg 2024 bisa kena sanksi karena belum laporkan kekayaan ke .

Menurut Ketua KPU Kabupaten Ami Imron Tamami, baru 4 anggota DPRD Kabupaten terpilih dari 50 orang yang melaporkan harta kekayaanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Dengan demikian, kata Ami Imron Tamami, mayoritas anggota DPRD Kabupaten terpilih pada Pileg 2024 belum laporkan kekayaan ke .

“Jumlahnya pun masih sangat banyak yakni 46 orang dari 50 orang anggota caleg terpilih periode 2024-2029 yan belum melakukan pelaporan LHKPN ke ,” kata Ami Imron Tamami kepada radartasik.com (grup radarpangandaran.com), Rabu 24 Juli 2024.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Ami Imron Tamami, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih harus melaporkan bukti laporan harta kekayaan ke untuk dikirimkan ke KPU.

“Sampai saat ini kalau yang sudah memberikan bukti ke KPU baru 4 orang,” ujar dia.

Ami menjelaskan kewajiban melaporkan harta kekayaan atau LHKPN ke KPK menjadi syarat bagi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih hasil Pileg 2024-20299 sebelum dilakukan pelantikan pada 2 September 2024.