oleh

Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, 46 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terpilih Bisa Kena Sanksi

“Atau dilaporkan 21 hari sebelum pelantikan dan itu sudah kami informasikan,” katanya.

Sedang Proses Laporkan Harta Kekayaan

Berdasarkan data yang masuk ke KPU tasikmalaya/">Kabupaten Tasikmalaya, sampai Rabu 24 Juli 2024, sudah ada 4 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih yang melaporkan harta kekayaannya.

Menurutnya, 4 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang sudah melaporkan ke KPU tentang bukti laporan kekayaan ke KPK berasal dari PKS dan PAN.

“Baru empat orang yang sudah. Tiga orang dari PKS dan 1 orang dari PAN. Sisanya mungkin sedang berproses,” kata dia.

Menurutnya, kemungkinan para anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih saat ini sedang berproses melaporkan LHKPN ke KPK.

Karena, kata dia, jika anggota dewan tidak juga melaporkan LHKPN ke KPK sampai waktu pelantikan, maka akan ada sanksinya yaitu tidak akan dicantumkan namanya pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“LHKPN ini sebagai syarat untuk pelantikan, jadi semua calon dari DPRD sebelum pelantikan itu harus melaporkan, jika tidak melaporkan LHKPN maka sanksinya menurut PKPU tidak mencantumkan namanya dalam pelantikan,” ujar Ami Imron Tamami menegaskan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *