“Sejak ditetapkan anggota kami sudah memberitahukan kepada partai politik masing-masing untuk melaporkan harta kekayaannya melalui sistem yang sudah disiapkan oleh KPK,” jelas Ami Imron Tamami lagi.
Adapun deadline waktu pelaporan harta kekayaan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih, kata Ami, sesuai peraturan KPU terakhir pada 11 Agustus 2024.
“Atau dilaporkan 21 hari sebelum pelantikan dan itu sudah kami informasikan,” katanya.
Sedang Proses Laporkan Harta Kekayaan
Berdasarkan data yang masuk ke KPU Kabupaten Tasikmalaya, sampai Rabu 24 Juli 2024, sudah ada 4 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih yang melaporkan harta kekayaannya.
Menurutnya, 4 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang sudah melaporkan ke KPU tentang bukti laporan kekayaan ke KPK berasal dari PKS dan PAN.
“Baru empat orang yang sudah. Tiga orang dari PKS dan 1 orang dari PAN. Sisanya mungkin sedang berproses,” kata dia.
Menurutnya, kemungkinan para anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih saat ini sedang berproses melaporkan LHKPN ke KPK.
Karena, kata dia, jika anggota dewan tidak juga melaporkan LHKPN ke KPK sampai waktu pelantikan, maka akan ada sanksinya yaitu tidak akan dicantumkan namanya pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.