Home Nasional Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, 46 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terpilih Bisa...

Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, 46 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terpilih Bisa Kena Sanksi

“Sejak ditetapkan anggota kami sudah memberitahukan kepada partai politik masing-masing untuk melaporkan harta kekayaannya melalui sistem yang sudah disiapkan oleh KPK,” jelas lagi.

Adapun deadline waktu pelaporan harta kekayaan terpilih, kata Ami, sesuai peraturan terakhir pada 11 Agustus 2024.

“Atau dilaporkan 21 hari sebelum pelantikan dan itu sudah kami informasikan,” katanya.

Sedang Proses Laporkan Harta Kekayaan

Berdasarkan data yang masuk ke , sampai Rabu 24 Juli 2024, sudah ada 4 terpilih yang melaporkan harta kekayaannya.

Menurutnya, 4 yang sudah melaporkan ke KPU tentang bukti laporan kekayaan ke KPK berasal dari PKS dan .

“Baru empat orang yang sudah. Tiga orang dari PKS dan 1 orang dari . Sisanya mungkin sedang berproses,” kata dia.

Menurutnya, kemungkinan para terpilih saat ini sedang berproses melaporkan LHKPN ke KPK.

Karena, kata dia, jika anggota dewan tidak juga melaporkan LHKPN ke KPK sampai waktu pelantikan, maka akan ada sanksinya yaitu tidak akan dicantumkan namanya pada saat pelantikan .