Home Nasional Berapa Kenaikan UMP Tahun 2025? Pejabat Provinsi Masih Menunggu PP dari Kemenaker

Berapa Kenaikan UMP Tahun 2025? Pejabat Provinsi Masih Menunggu PP dari Kemenaker

Berapa kenaikan UMP tahun 2025? Saat ini masih menjadi pertanyaan kaum buruh dan pekerja. Termasuk untuk buruh Jakarta.
Berapa kenaikan UMP tahun 2025? Saat ini masih menjadi pertanyaan kaum buruh dan pekerja. Termasuk untuk buruh Jakarta. Foto: Disway

RADARPANGANDARAN.COM — Berapa tahun 2025? Saat ini masih menjadi pertanyaan kaum buruh dan pekerja. Termasuk untuk buruh Jakarta.

Untuk memutuskan besaran kenaikan provinsi atau UMP tahun 2025 masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari (Kemenaker).

PP dari Kemenaker akan menjadi landasan hukum kenaikan provinsi (UMP) tahun 2025.

Demikian dikatakan Disnakertransgi Jakarta Hari Nugroho.
Dia belum bisa menyebutkan perkiraan 2025.

“Kita nunggu PP nya dari Kemenaker dulu sebagai landasan hukumnya,” ujar Hari Nugroho pada Rabu, 30 Oktober 2024 dikutip dari disway.id.

BACA JUGA: Ini Bocoran Honda PCX Terbaru 2025, Tampilannya Lebih Sangar dengan Fitur-fitur Terbaru

Jika PP dari Kemenaker telah terbit, maka Disnakertransgi akan merapatkannya dengan Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran Jakarta 2025.

“Dirapatin di Dewan pengupahan daerah,” pungkasnya.
Said Iqbal, sebelumnya, menuntut 2025 sebesar 8-10 persen.

Menurut Said Iqbal, selama 5 tahun terakhir upah buruh tidak mengalami kenaikan.