RADARPANGANDARAN.COM — Berapa ump/">kenaikan UMP tahun 2025? Saat ini masih menjadi pertanyaan kaum buruh dan pekerja. Termasuk untuk buruh Jakarta.
Untuk memutuskan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025 masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
PP dari Kemenaker akan menjadi landasan hukum kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Demikian dikatakan Kepala Disnakertransgi Jakarta Hari Nugroho.
Dia belum bisa menyebutkan perkiraan kenaikan UMP 2025.
“Kita nunggu PP nya dari Kemenaker dulu sebagai landasan hukumnya,” ujar Hari Nugroho pada Rabu, 30 Oktober 2024 dikutip dari disway.id.
BACA JUGA: Ini Bocoran Honda PCX Terbaru 2025, Tampilannya Lebih Sangar dengan Fitur-fitur Terbaru
Jika PP dari Kemenaker telah terbit, maka Disnakertransgi akan merapatkannya dengan Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran kenaikan UMP Jakarta 2025.
“Dirapatin di Dewan pengupahan daerah,” pungkasnya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal, sebelumnya, menuntut kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10 persen.
Menurut Said Iqbal, selama 5 tahun terakhir upah buruh tidak mengalami kenaikan.
Di satu sisi setiap bulan, kata Said Iqbal, buruh harus nombok 1,3 persen untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Dalam 5 tahun upah buruh itu nggak naik, upah teman-teman juga nggak naik. 5 tahun terakhir itu, 3 tahun pertama 0 persen kita naik upah. Padahal barang (kebutuhan pokok) naiknya adalah 3 persen,” terang Said di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Oktober 2024.