– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
– Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis.
– Memiliki kualifikasi jabatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Nah, itu persyaratan CPNS 2024 yang harus diketahui calon pelamar CPNS 2024 yang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Penting! Ini Cara Membuat Akun SSCASN
Satu hal lagi yang harus diketahui oleh calon pelamar CPNS 2024 yaitu cara membuat akun SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
RADARPANGANDARAN.COM — Sudah resmi Persib kirim surat perubahan jadwal lawan Bali United. Informasi soal Persib…
RADARPANGANDARAN.COM— Dua bintang utama Persib absen latihan perdana usai libur panjang. Menurut pelatih Persib Bojan…
RADARPANGANDARAN.COM — Pemain senior Persib ini optimis timnas Indonesia dapat poin dari Jepang dalam kualifikasi…
RADAR PANGANDARAN.COM - Mantan bek tangguh Serie A, Massimo Brambati, menyebut Marco Van Basten sebagai…
RADAR PANGANDARAN.COM - Pulsar NS 400Z kembali dirilis model terbarunya dengan performa yang gahar. Tahun…
RADAR PANGANDARAN.COM - Kymco AK 575 Premium 2025 resmi diperkenalkan dengan tampilan perdana yang menarik…
This website uses cookies.