RADARPANGANDARAN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 tentang batas maksimal cemaran pangan olahan.
Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor pangan.
Peraturan yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 tersebut disusun untuk memperkuat aspek keamanan pangan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.
Dalam keterangan resminya, Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan pengaturan cemaran pangan menjadi aspek krusial dalam menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Prof Taruna Ikrar menjelaskan pangan yang beredar harus dipastikan aman, bermutu dan bergizi sehingga layak dikonsumsi.
Proses penyusunan aturan ini dilakukan melalui pembahasan bersama berbagai pihak, mulai dari pakar, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga organisasi profesi dan masyarakat.
Selain itu, konsultasi publik juga telah dilaksanakan pada 9 September 2025 untuk menyerap masukan yang relevan.
Penyesuaian dengan Perkembangan Teknologi Pangan
Menurut Taruna Ikrar, kemajuan teknologi telah melahirkan berbagai jenis pangan olahan baru yang sebelumnya belum memiliki standar cemaran mikroba.
Dalam proses pengawasan, BPOM juga menemukan sejumlah kendala yang dihadapi pelaku usaha, sehingga diperlukan pembaruan regulasi agar lebih adaptif.
Dia menyampaikan prinsip utama dalam penyusunan aturan ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat dari potensi bahaya cemaran mikroba dalam pangan olahan.
Penambahan dan Perubahan Jenis Pangan Olahan
Perubahan dalam regulasi ini mencakup penambahan batas maksimal cemaran mikroba pada beberapa kategori pangan.







