RADAR PANGANDARAN.COM — Sudah resmi Hasyim Asy’ari, ketua KPU dipecat setelah terbukti melakukan tindak asusila.
Keputusan pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Dalam putusannya, Ketua KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Adapun sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan dilansir dari disway.id.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” sambung Heddy.
Sementara itu dalam sidang tersebut, Ketua KPU Hasyim Asya’ri hadir secara daring melalui zoom.
Kasus yang menimpa Ketua KPU Hasyim Asya’ri bermula dari laporan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).