Laporan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kasus asusila yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, Kamis, 18 April 2024.
“Kami dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk dan atas nama klien kami, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, ke DKPP,” ujar Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
Dalam laporannya, diduga Hasyim Asy’ari telah melakukan tindakan melanggar sumpah atau janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya.
Hal ini sudah terjadi sejak Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024.
“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ujar Aristo Pangaribuan kepada wartawan.