Home Nasional BREAKING NEWS: Resmi Ketua KPU Dipecat Setelah Terbukti Melakukan Tindak Asusila

BREAKING NEWS: Resmi Ketua KPU Dipecat Setelah Terbukti Melakukan Tindak Asusila

Laporan diajukan ke (DKPP) atas dugaan kasus asusila yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum () RI, , Kamis, 18 April 2024.

“Kami dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk dan atas nama klien kami, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum () Hasyim Asyari, ke DKPP,” ujar Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Dalam laporannya, diduga telah melakukan tindakan melanggar sumpah atau janji anggota serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya.

Hal ini sudah terjadi sejak Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024.

“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua . Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ujar Aristo Pangaribuan kepada wartawan.