Laporan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan kasus asusila yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, Kamis, 18 April 2024.
“Kami dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk dan atas nama klien kami, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, ke DKPP,” ujar Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
Dalam laporannya, diduga Hasyim Asy’ari telah melakukan tindakan melanggar sumpah atau janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya.
Hal ini sudah terjadi sejak Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024.
“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ujar Aristo Pangaribuan kepada wartawan.
RADAR PANGANDARAN.COM — DPRD Kabupaten Pangandaran kembali dipimpin oleh Asep Noordin dan M Taufiq Martin…
RADAR PANGANDARAN.COM - Oppo kembali memperkenalkan smartphone terbarunya pada tahun 2024 ini, yaitu OPPO A18.…
RADAR PANGANDARAN.COM – Drone Hizbullah dilaporkan berhasil menyusup ke wilayah Israel dan melakukan pengintaian terhadap…
RADARPANGANDARAN.COM — Resmi Ahmad Heryawan menjadi ketua tim pemenangan pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie untuk Pilgub…
TASIKMALAYA, RADARPANGANDARAN.COM - Rumah Sakit Ibu dan Anak Widaningsih buka lowongan kerja yang dapat diikuti…
RADAR PANGANDARAN.COM – Manuel Garcia Quilón, agen Theo Hernandez, membantah bahwa kliennya meminta kenaikan gaji…
This website uses cookies.