BSN Tetapkan Standar Daycare untuk Perlindungan Anak Dari Kekerasan

RADARPANGANDARAN.COM – Standar daycare menjadi sorotan pemerintah melalui penguatan penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak di Indonesia.

Sumber tulisan: Infopublik.id.

Badan Standardisasi Nasional menegaskan pentingnya penerapan standar tersebut di tengah meningkatnya kasus kekerasan anak.

Kasus kekerasan di daycare di Yogyakarta dan Banda Aceh memicu perhatian terhadap kualitas layanan pengasuhan.

Direktur BSN Nur Hidayati menyebut penerapan standar sebagai kebutuhan mendesak dalam perlindungan anak usia dini.

“Melalui SNI Taman Asuh Ramah Anak, kami ingin memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan fisik serta psikologisnya,” ujar Nur Hidayati.

Data Dapodik mencatat terdapat 2.593 unit daycare yang tersebar di Indonesia.

Sebagian besar daycare dikelola swasta dan masih menghadapi persoalan legalitas serta standar operasional.

Data Kementerian PPPA menunjukkan 44 persen daycare belum memiliki izin operasional.

Hanya 39,7 persen daycare yang memiliki izin resmi sesuai ketentuan.

Sebanyak 66,7 persen tenaga pengelola belum tersertifikasi secara profesional.

Sekitar 20 persen daycare juga belum memiliki standar operasional prosedur.

Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko terhadap keselamatan dan kualitas pengasuhan anak.

Penerapan SNI TARA untuk Pengasuhan Aman dan Berkualitas

Sebagai langkah respons, BSN menetapkan SNI 9255:2025 sebagai acuan layanan daycare nasional.

Standar ini mengatur tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, serta sistem pengawasan.