Bersih dari Daftar Hitam Bank Indonesia: Debitur yang tercatat dalam daftar hitam Bank Indonesia atau yang memiliki riwayat kredit bermasalah tidak diperkenankan untuk mengajukan KUR BTN.
Ini adalah bagian dari langkah selektif yang diambil oleh bank untuk memastikan bahwa calon debitur memiliki riwayat keuangan yang baik.
Pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK): Sebelum pengajuan KUR BTN, calon debitur harus melewati pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Proses ini membantu Bank BTN dalam menilai kelayakan kredit calon debitur.
Usia dan Status Perkawinan: Calon debitur harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah untuk dapat mengajukan KUR BTN.
Hal ini untuk memastikan bahwa calon debitur sudah memiliki kedewasaan dalam mengelola keuangan dan usaha.
Dokumen Persyaratan: Selain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk KUR Kecil, calon debitur juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan e-KTP, serta telah menjalankan usaha minimal 6 bulan.
Dokumen lainnya termasuk surat perijinan usaha, legalitas tempat usaha, copy rekening koran atau tabungan, serta legalitas agunan untuk KUR Kecil.
Agunan dan Suku Bunga KUR BTN
Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan menyerahkan agunan tambahan. Namun, bagi KUR Kecil, diperlukan agunan tambahan berupa dokumen legalitas usaha dan surat perijinan usaha.
Plafon kredit KUR BTN diberikan dengan suku bunga efektif sebesar 7% per tahun untuk semua jenis KUR, yang membuat program ini sangat terjangkau bagi pelaku UMKM.







