RADARPANGANDARAN.COM – Pernahkah Anda mendengar istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK?
Sistem yang dulunya dikenal dengan nama BI Checking ini adalah penentu utama dalam proses pengajuan kredit, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Dengan semakin berkembangnya teknologi finansial, SLIK kini juga mencakup data dari pinjaman online (P2P Lending).
Semakin buruk skor SLIK Anda, semakin sulit Anda mendapatkan kredit.
Bahkan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyebutkan bahwa 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk.
Hal ini sering kali terjadi akibat tunggakan di pinjaman online.
Tidak hanya itu, OJK juga mencatat kasus pencari kerja yang gagal diterima karena skor kredit buruk di SLIK.
BACA JUGA:Â Tabungan Bebas Biaya Admin Alternatif Hemat untuk Masa Depan
Skor kredit dalam SLIK OJK menjadi tolok ukur kelayakan Anda sebagai debitur.
Skor ini dibagi menjadi lima kategori:
Skor 1: Riwayat kredit sangat baik.
Skor 2: Kredit cukup baik.
Skor 3: Kredit mulai bermasalah.
Skor 4: Kredit macet.
Skor 5: Kredit sangat bermasalah.
Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang biasanya bisa mendapatkan kredit tanpa hambatan.