oleh

Cara Klaim Iuran BPJS Kesehatan Mudah Tanpa Ribet

RADAR PANGANDARAN.COM – BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.

Dengan tujuan utama memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia, BPJS Kesehatan memastikan setiap peserta, baik individu maupun keluarga, dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

Dalam artikel ini, kita akan membahas cara klaim iuran BPJS Kesehatan dan pentingnya memastikan pembayaran iuran tepat waktu untuk menghindari penundaan dalam pelayanan kesehatan.

Jenis Kepesertaan dan Iuran BPJS Kesehatan Sebelum memahami cara klaim iuran BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui jenis-jenis kepesertaan dan bagaimana iuran tersebut dibayar:

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI adalah mereka yang iurannya dibayar sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta tidak perlu membayar iuran sendiri.

Untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam kategori PBI, pastikan terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta Mandiri

Peserta mandiri adalah mereka yang membayar iuran sendiri sesuai dengan kelas kepesertaan (Kelas I, II, atau III).

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran peserta PPU dibayar oleh perusahaan dan karyawan secara bersama-sama melalui pemotongan gaji.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Peserta PBPU adalah individu yang membayar iuran secara mandiri, mirip dengan peserta mandiri.