Peserta Mandiri
Peserta mandiri adalah mereka yang membayar iuran sendiri sesuai dengan kelas kepesertaan (Kelas I, II, atau III).
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran peserta PPU dibayar oleh perusahaan dan karyawan secara bersama-sama melalui pemotongan gaji.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Peserta PBPU adalah individu yang membayar iuran secara mandiri, mirip dengan peserta mandiri.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan
Berikut adalah cara membayar iuran BPJS Kesehatan berdasarkan jenis kepesertaan:
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI tidak perlu melakukan pembayaran sendiri, tetapi penting untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam sistem yang tepat.
Peserta Mandiri dan PBPU
Melalui Aplikasi Mobile JKN:
Buka aplikasi Mobile JKN.
Masuk dengan akun peserta.
Pilih menu “Pembayaran” atau “Iuran.”
Pilih metode pembayaran, seperti transfer bank atau pembayaran melalui gerai ritel, lalu ikuti petunjuk hingga selesai.
Melalui Bank dan Minimarket:
Berikan nomor peserta dan jumlah iuran yang akan dibayar, lalu lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk.
Pembayaran Online:
Kunjungi situs web atau aplikasi pembayaran online yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.