RADARPANGANDARAN.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat menikmati fasilitas pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu sebesar 10 persen dari total saldo.
Fasilitas ini dirancang untuk membantu peserta yang membutuhkan dana persiapan masa pensiun atau keperluan lainnya.
Fasilitas ini terbuka bagi peserta yang masih aktif bekerja dan telah memenuhi persyaratan tertentu.
Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi syarat berikut:
Telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Menyediakan dokumen pendukung, seperti:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja di perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja.
BACA JUGA:Â Kabar Terbaru! Ujian Nasional 2025 Tidak Serentak, Ini Penjelasannya
NPWP (jika ada)
Persyaratan ini penting untuk memastikan kelengkapan data sebelum mengajukan pencairan.
Proses pencairan saldo JHT 10 persen cukup mudah dan bisa dilakukan melalui dua metode:
kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.