Home Nasional Catat! Pilkada Tasikmalaya Rawan Politik Uang, Bawaslu Sebutkan Sanksi bagi Pemberi dan...

Catat! Pilkada Tasikmalaya Rawan Politik Uang, Bawaslu Sebutkan Sanksi bagi Pemberi dan Penerima

“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” kata lagi.

Ketentuan larangan pada Pemilihan Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim , dan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk.

“Seperti mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan. Termasuk mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” kata dia. (ujang nandar)